get app
inews
Aa Read Next : Asyiik, Libur Lebaran 6 hingga 15 April, Ganjil Genap Jakarta Diliburkan

14 Pelanggaran Ditindak Beserta Nilai Denda, Operasi Zebra Jaya Digelar Mulai 3 Hingga 16 Oktober

Jum'at, 30 September 2022 | 08:04 WIB
header img
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober 2022. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 3 Oktober 2022. Operasi Zebra  fokus 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Demikian publikasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro melalui video berdurasi satu menit. Operasi Zebra Jaya akan digelar tanggal 3 -16 Oktober 2022.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2022).

Demi Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas

Dalam video Twitter tersebut dijelaskan bahwa Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 digelar agar tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022

Rinciannya sebagai berikut :  

1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut