7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000
12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 29 September 2022 - 13:28 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak Beserta Nilai Denda".
Editor : Syahrir Rasyid