JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe agar membela tersangka dengan berdasarkan fakta dan hukum. Demikian diingatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Pasalnya, kata Ghufron, profesi advokat atau pengacara adalah bagian dari penegak hukum. "KPK mengingatkan pengacara itu bagian dari penegak hukum artinya di atas kepentingan kliennya yang dibela harus lebih mengedepankan kepentingan umum," kata Ghufron, Jumat (30/9/2022).
Cari-cari Alasan Tak Faktual
Karenanya, tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual ini. Kendati demikian, Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat dalam mencari kebenaran dan keadilan.
Terpenting, kata Ghufron, pengacara harus berdasarkan bukti serta fakta hukum dalam mencari keadilan.
"KPK sangat mengapresiasi profesi pengacara atau advokat sebagai mitra dialektika dalam mencari kebenaran materiil. Ini artinya keberadaan lawan dialektika adalah syarat dan karenanya KPK apresiasi," terangnya.
Editor : Syahrir Rasyid