get app
inews
Aa Read Next : Jangan Panik bila Mesin Mobil Bunyi Klotok-klotok, Periksa Bagian ini

Berbahaya karena Tak Ada Suara Mesin, Pemerintah Kaji Ulang Aturan Motor Listrik

Minggu, 02 Oktober 2022 | 17:24 WIB
header img
Tanpa suara, pejalan kaki atau pengguna jalan lain tak akan mengetahui kehadiran motor listrik. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)

Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan penggunaan suara pada motor listrik belum diatur dalam undang-undang. Untuk itu, pihaknya kini akan meninjau kembali aturan demi keselamatan.

“Saya akan meninjau kembali aturannya karena memang ini untuk keselamatan. Untuk saat ini motor-motor listrik yang ada tidak ada suara dan itu lebih kepada pilihan pribadi,” ujar Danto saat ditemui di Internasional Electric Motor Show (IEMS) 2022.

Hingga saat ini, belum tercatat kasus kecelakaan yang berakibat fatal akibat kendaraan listrik. Namun, untuk mencegah terjadinya hal tersebut, kendaraan listrik memang seharusnya diberikan suara sebagai tanda datangnya kendaraan dari arah yang tak terlihat.

“Sepengetahuan kami hingga saat ini, kendaraan listrik itu memang tidak ada suaranya. Memang harusnya pakai suara ya, demi keselamatan. Nanti kami akan tinjau ulang aturannya,” kata Danto.

Untuk saat ini, kendaraan listrik yang memiliki suara yang paling besar adalah Nissan Leaf. Sedangkan untuk motor listrik, United E-Motor menempatkan speaker yang mana produk mereka mengeluarkan suara sesuai bukaan gas.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut