Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Baswedan Tetapkan DKI Jakarta PPKM Level 2
Advertisement . Scroll to see content

Tangerang PPKM Level 2, Kapasitas Mal Maksimum 50 Persen

Selasa, 30 November 2021 | 08:32 WIB
  • author syahrir rasyid
Tangerang PPKM Level 2, Kapasitas Mal Maksimum 50 Persen
PPKM di Jabodetabek naik level 2 (Foto Pos Penyekatan di Bekasi/MNC Portal).

JAKARTA, Serpong.iNews.id - Mulai hari Ini, 30 November 2021, wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi diterapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Berdasarkan Inmendagri No.63/2021, kelima wilayah Jabodetabek itu akan menjalani PPKM level 2 hingga 13 Desember 2021.

Sebelumnya sejumlah wilayah di Jabodetabek berhasil mencapai level 1. Kenaikan level ini akan berdampak pada pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Di antaranya pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. Kegiatan makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi, termasuk juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00. 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut