JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah menetapkan status Propinsi DKI Jakarta masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level dua.Begini aturan masuk pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2021) Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing Baca Juga: Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran di Semua Level PPKM Jawa Bali
4) Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara, untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.(*)
Editor : A.R Bacho