get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Mati bagi Koruptor, Diterapkan pada 5 Negara

4 Kisah Mengejutkan Hukuman Mati di Dunia, Ada Napi Lolos dari Maut karena Nadinya Tak Ditemukan

Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:34 WIB
header img
Kisah mengejutkan hukuman mati di dunia, salah satunya napi terhindar dari maut karena nadi (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Banyak negara di dunia masih memberlakukan hukuman mati di tengah desakan kuat dari kelompok hak asasi manusia (HAM) agar dihapus. Tak hanya Asia, bahkan beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS) masih menerapkannya.

Amnesty International mencatat sepanjang 2021 terjadi 579 eksekusi mati di 18 negara. Angka tersebut meningkat 20 persen dibandingkan pada 2020 dengan 483 eksekusi.

Hukuman mati masih diterapkan dengan alasan utama untuk memberikan efek kepada para pelaku kejahatan serupa di kemudian waktu serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa cerita hukuman mati yang mengejutkan di dunia, berikut daftarnya: 

1. Romell Broom

Broom dihukum atas tuduhan penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan di Cuyahoga County, Ohio, AS. Atas perbuatannya, dia dijatuhi hukuman mati pada Oktober 1985. 

Petugas sedianya mengeksekusi Broom pada 15 September 2009, namun dibatalkan. Pasalnya petugas kewalahan mencari nadi Broom setelah 2 jam proses. Meski sudah memasukkan infus di 18 tempat berbeda pada tubuh Broom, petugas gagal menemukan saluran nadi.

Broom pun masuk dalam daftar tunggu hukuman mati. Sejak itu dia kembali mengajukan banding namun ditolak. Hingga akhirnya pada Desember 2020, Broom meninggal dunia karena Covid-19.

2. John Wayne Gacy

John Wayne Gacy adalah pelaku pembunuhan terhadap 33 remaja. Atas perbuatannya, Gacy dieksekusi mati pada 10 Mei 1994. Pada Desember 1978, kejahatan Gacy terungkap setelah membunuh korban ke-33. Gacy mengatakan sudah melecehkan dan membunuh 33 remaja, sebanyak 29 jenazah di antaranya disimpan di rumah.

Gacy diadili pada 6 Februari 1980. Saat itu, pengacara mencoba membuktikan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa, namun tidak ada yang percaya. 

Setelah 2 jam berunding, petugas tetap menjatuhkan hukuman mati. Gacy dieksekusi melalui suntikan. Sebagai permintaan terakhir, dia meminta ayam goreng sebagai makan malam terakhirnya.

3. Anne Greene

Anne Greene merupakan perempuan muda asal Oxfordshire yang bekerja untuk Sir Thomad Read. Pada 1650, dia dirayu dan dihamili oleh cucu Sir Thomad Read bernama Jeffrey yang berusia 16 tahun. Akibat perbuatan terlarang tersebut, Greene hamil hingga melahirkan bayi dalam kondisi tidak normal. 

Anak tersebut kemudian meninggal dunia. Lantaran ketakutan, Greene menguburnya.

Perbuatan yang dilakukan Greene pun terkuak. Pada Desember 1650, Greene diadili di Oxford atas tuduhan pembunuhan bayi. Dia dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman mati. 

Greene menjalani hukuman gantung pada 14 Desember 1650. Setelah digantung, tubuhnya diturunkan lalu diberikan kepada mahasiswa sebagai bahan praktik. 

Namun ketika peti jenazah dibuka seorang dokter, mereka mendapati Greene masih hidup. Dia melanjutkan kehidupannya.

4. Wenseslao Moguel

Moguel ditangkap saat bertempur melawan pasukan revolusi Meksiko. Dia tidak menjalani proses peradilan. Pada 1915, Moguel dihukum mati oleh regu tembak. Saat itu, regu eksekutor terdiri atas sembilan tentara menembakkan senjata mereka bersamaan. Moguel ditembak dengan 9 sampai 10 peluru. 

Dia ditinggalkan setelah eksekutor mengasumsikan Moguel telah mati akibat rentetan tembakan. Ajaibnya, seluruh peluru tak merenggut nyawanya. 

Meski didera rasa sakit luar biasa, Moguel menunggu para algojo pergi, lalu meninggalkan lokasi tersebut menuju tempat aman. Dia hidup dengan sejumlah bekas luka di wajah. Kisah hidup Moguel ini masuk dalam Ripleys Believe It or Not!. 

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut