get app
inews
Aa Read Next : Urusan KDRT tidak Sekadar Lapor, Venna Melinda : Modal Kita adalah Mental

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Bisa Disebut Permainkan Hukum?

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:54 WIB
header img
Lesti Kejora tiba-tiba mencabut laporan KDRT Rizky Billar. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Lesti Kejora membuat publik heboh usai mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan pada sang suami, Rizky Billar. Padahal, aktor 27 tahun itu baru saja ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di kantor polisi.

Terkait dengan pencabutan laporan tersebut, apakah tindakan Lesti termasuk mempermainkan hukum?

Ditemui di Polres Jakarta Selatan, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, menyatakan laporan yang dibuat oleh Lesti bisa menjadi pelajaran bagi para suami tentang kasus KDRT.

"Kalau seorang wanita, istri melapor KDRT, tidak selalu berati dia berharap suaminya ditahan," kata Hotma Sitompul, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan (14/10/2022).

Dia menjelaskan, adanya laporan ini bisa dijadikan pelajaran bagi para suami yang melakukan KDRT. "Laporan KDRT bisa juga sebagai pelajaran untuk para suami, bukan selalu istri yang melaporkan KDRT, bukan ingin suaminya dipenjara” ujar Hotma Sitompul.

Keputusan Lesti yang tiba-tiba mencabut laporan juga dianggap, seolah-seolah mempermainkan hukum. Namun, hal ini ditampik oleh Hotma.

“Laporan tidak selalu berkehendak menangkap suami, tidak selalu, bisa juga untuk ancaman tanda kutip," kata dia.

Meskipun sudah dicabut laporannya Rizky Billar masih menjalani masa penahanan, hingga adanya hasil pencabutan laporan selesai. Hotma Sitompul juga berharap bahwa proses keduanya bisa berakhir damai.

“Kalau suami menyadari kesalahannya, saya tanya digebukin sebaiknya ditahan atau berdamai dah gitu aja? Selalu usahakan perdamaian.” kata Hotma Sitompul.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut