get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Sampaikan Eksepsi

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:47 WIB
header img
Sidang perdana Ferdy Sambo. (MPI)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh jaksa penuntut umum.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian bertanya, “Apakah saudara mengajukan eksepsi?”

“Yang Mulia, kami serahkan pada penasihat hukum," jawab Sambo. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, lantas menyampaikan kepada hakim bakal langsung menyampaikan eksepsi.

Sidang pun diskors sementara dan bakal digelar lagi sekitar pukul 13.45 WIB dengan beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. 

Persidangan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (*)

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut