JAKARTA, iNews.Serpong.id - Kuasa hukum Sambo Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong membacakan kronologi dugaan pelecehan seksual Putri Chandrawati saat di Magelang, Jawa Tengah. Kronologi dibacakan dalam penyampaian eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam nota keberatan, Sarmauli menyebut Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri. Saat itu, Yosua disebut melakukan kekerasan seksual terhadap istri Sambo.
“Bahwa dikarenakan kondisi saksi Putri Chandrawati yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang Yosua, saksi Putri Chandrawati secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," tutur Sarmauli.
Saat mendengar kronologi itu, tampak Sambo memejamkan mata sambil merunduk. Sesekali dia menggelengkan kepala. Sambo juga memegang masker yang dikenakannya sambil merunduk. Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak lemah bersandar di kursi pengadilan.
Ferdy Sambo sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh JPU. Sambo disebut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual. (*)
Editor : Burhan