Hukum memberikan mahar pernikahan
Terdapat hukum memberikan mahar oleh suami kepada istri karena pernikahan adalah wajib. H. Sulaiman Rasyid dalam kitabnya, Fiqh Islam, menjelaskan hal ini berdasarkan perintah Allah yang tertuang dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang ingin kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Dalam kitab juga disebutkan bahwa meskipun pemberian mahar pernikahan hukumnya adalah wajib, namun hal tersebut tidak menjadi rukun nikah. Artinya, meskipun tidak disebutkan saat akad nikah berlangsung, pernikahan tetap akan sah.
Meskipun banyak ulama yang berpendapat bahwa hukum menyebutkan mahar adalah sunnah.
Islam tidak membatasi berapa jumlah mahar yang akan dikeluarkan, hal tersebut karena sesuai dengan kesanggupan suami serta kerelaan istri.
Rasulullah pernah bersabda bahwa sebuah cincin yang terbuat dari besi pun dapat dijadikan sebagai mahar untuk pernikahan.
Dalam hadits lain, Rasulullah pernah mengatakan bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah yang paling murah maharnya. Meskipun begitu, dalam Kitab Fathul Qorib karangan Syekh Muhammad bin Qasim, dijelaskan bahwa disunahkan mahar sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Itulah penjelasan mengenai contoh mahar pernikahan serta hukum lelaki memberikan mahar pernikahan kepada perempuan.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid