get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Deretan Artis yang Pernah Bertengkar dengan Ibunya

Nikita Mirzani Mendekam di Rutan Serang Banten, Ini Kasus yang Menjeratnya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:51 WIB
header img
Artis Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang di Rutan Serang atas Kasus ITE dan pencemaran nama baik, Selasa (25/10/2022). (Foto : Ist)

SERANG, iNewsSerpong.id – Dalam 20 hari ke depan, artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fredy Simanjuntak mengatakan, penahanan Nikita ini setelah berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilimpahkan Polresta Serang dinyatakan P-21 atau lengkap. 

Jadi Tahanan Kejaksaan

Menurut dia, penyidik menahan Nikita Mirzani karena sudah tahap dua dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.

“Pertimbangan ditahan alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. 

“Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ucap Fredy.

Proses penahanan Nikita Mirzani ini berjalan alot. Nikita bahkan berteriak histeris dan menangis saat ditahan. Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.35 WIB.

Selama kurang lebih 3 jam, artis Nikita Mirzani berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang.  Sekitar pukul 18.00, terdengar suara Nikita berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut