SERANG, iNewsSerpong.id – Dalam 20 hari ke depan, artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fredy Simanjuntak mengatakan, penahanan Nikita ini setelah berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilimpahkan Polresta Serang dinyatakan P-21 atau lengkap.
Jadi Tahanan Kejaksaan
Menurut dia, penyidik menahan Nikita Mirzani karena sudah tahap dua dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.
“Pertimbangan ditahan alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ucap Fredy.
Proses penahanan Nikita Mirzani ini berjalan alot. Nikita bahkan berteriak histeris dan menangis saat ditahan. Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.35 WIB.
Selama kurang lebih 3 jam, artis Nikita Mirzani berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang. Sekitar pukul 18.00, terdengar suara Nikita berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan.
Editor : Syahrir Rasyid