JAKARTA, iNewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 88 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Oktober 2022. Selain itu, 9 entitas investasi ilegal juga dinonaktifkan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan penindakan terhadap pinjol dan entitas investasi ilegal itu merupakan hasil kerja keras Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut melibatkan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan kementerian/lembaga (KL), serta aparat penegak hukum.
"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini juga untuk melindungi investor dari entitas dan pinjol ilegal," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, dalam rangka pemberantasan pinjaman yang dilakukan secara ilegal melalui online dan investasi ilegal, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder.
Hal itu, juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di sektor pasar modal OJK akan mempercepat penyelesaian produk investasi bermasalah dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di pasar modal.
Kemudian di sektor perbankan OJK mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh diantaranya melalui konsolidasi untuk mewujudkan perbankan yang lebih sehat, agile dan resilient.
Selain itu, di sektor perasuransian OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.
Editor : A.R Bacho