TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita sebanyak 5 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Tujuh pelaku yang terlibat peredaran ikut diringkus.
Adapun pelaku masing-masing berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Tanjung Priok, Medan, dan Jambi.
Berkat Informasi Warga
Pengungkapan kejahatan ini berawal dari informasi warga yang menyebut akan ada pengiriman narkoba ke Kota Tangsel. "Kita amankan 7 pelaku dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 6800 butir pil ekstasi," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (7/11/2022).
Operasi penangkapan pertama berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Di lokasi ini diamankan pelaku MO dengan barang bukti 6.800 pil ekstasi.
"Dari keterangan tersangka MK, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran," sambung Sarly.
Tim pun bergerak menuju lokasi kedua di Belawan, Medan, guna mengejar pelaku Y dan S. Di sana polisi berhasil meringkus keduanya. Mereka pun mengaku pada petugas jika barang haram tersebut didapat dari pelaku B yang kini masuk dalam DPO.
PISAH
"Barang itu didapat dari tersangka B yang merupakan jaringan dari Malaysia," ucapnya.
Sementara itu, tim yang berangkat kelokasi ketiga di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu E, H, AF dan AP.
"Barang bukti berupa 5 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilogram," ungkapnya.
Menurut pengakuan 4 pelaku, sabu tersebut diperoleh dari pelaku N yang masuk dalam DPO. Identitas N sulit terendus lantaran dia menjual barang itu dengan cara menempel di sekitar lokasi kesepakatan dengan pemesannya.
"Seluruh paket narkoba itu akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya," terang Sarly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 08 November 2022 - 01:06 WIB oleh Hambali dengan judul "Polisi Ringkus 7 Pelaku Peredaran 5 Kilo Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi". (*)
Editor : Syahrir Rasyid