get app
inews
Aa Read Next : Presiden Bagikan Bingkisan Kepada Masyarakat Usai Resmikan Penataan Kota Kupang

Polda Sulut Ungkap Modifikasi Tangki Isuzu Panther, Isi Solar Hingga 350 Liter

Kamis, 10 November 2022 | 19:09 WIB
header img
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto. (tribratanews.sulut.polri.go.id)

MANADO— Serpong.iNews.id — Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada pekan pertama bulan November ini. Kasus itu diungkap Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference di Mapolda Sulut, Kamis (10/11/2022). “Saya akan menyampaikan tentang penanganan tindak pidana migas yang sudah dilakukan oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam kurun waktu satu minggu,” ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Kapolda lalu mengulas pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung yang terjadi  Minggu (6/11) dengan terlapor berinisial J. Kasus ini, kata dia, sudah dilakukan proses penyidikan.

“Modus operandi yang dilakukan, terlapor membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna abu-abu metalik. Tangki BBM-nya sudah dimodifikasi sehingga yang (tangki) modifikasinya itu menyebabkan kapasitas dari BBM atau solar yang seharusnya bisa dimuat mungkin tidak lebih sampai dengan 40 hingga 50 liter, bisa menjadi 350 liter,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.

BBM jenis solar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil truk tangki berwarna biru. “Ini juga suatu modus yang baru. Karena truk tangki ini sebenarnya digunakan untuk pengangkutan air bersih, tapi karena sudah didesain dan direncanakan sedemikian rupa, maka mobil untuk pengangkutan air bersih ini dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk pengangkutan BBM jenis solar. Tentu dalam proses ini banyak keuntungan yang didapatkan. Tentu kita juga melakukan penelusuran, sejak kapan mereka melakukan kegiatan ini,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain BBM jenis solar sekitar 350 liter, 1 unit mobil truk warna biru, uang tunai Rp 2.050.000, 1 unit mesin pompa, 1 buah handphone, 1 unit mobil Isuzu yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta 1 buah tangki persegi modifikasi berkapasitas sekitar 580 liter.

“Nah, (tangki) ini tentu penggunaannya sebagai tempat untuk penimbunan dari mobil Isuzu kemudian dipindahkan dan disalurkan,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto, dilansir dari laman tribratanews.sulut.polri.go.id.

Kapolda juga mengulas kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Interchange Ringroad II yang terjadi Rabu (2/11) malam. Kasus ini juga sudah masuk proses penyidikan. “Terlapornya ada 4 orang, 2 orang dari pembeli, 2 orang dari pihak SPBU yaitu petugas atau penjual dan pengawas sift SPBU tersebut,” ucapnya.

Modus operandinya, mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.

“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tuturnya.

Artinya, kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000 per galon atau jeriken. Dengan pengisian 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liter Rp 2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri atas BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, 1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi menyatakan terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut. “Apabila perusahaan terlibat kita kenakan undang-undang korporasi. Jadi bukan hanya level bawahnya, tapi juga sampai ke level atasnya,” ujarnya. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut