get app
inews
Aa Text
Read Next : Pahami Etika Penggunaan Klakson, Sebelum Menyulut Emosi

5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Modifikasi Motor, Jangan Asal Rombak Nanti Kena Tilang

Jum'at, 11 November 2022 | 08:18 WIB
header img
Banyak kasus modifikasi motor kena tilang gara-gara tidak memperhatikan aturan kendaraan di jalan raya. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Banyak kasus modifikasi motor kena tilang gara-gara tidak memperhatikan aturan kendaraan di jalan raya. Sebab itu, ubahan dan pemasangan aksesoris pada motor tidak boleh sembarangan.

Memodifikasi motor bagi pecinta otomotif memang sesuatu yang menyenangkan. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum merombak motor.

Dirangkum iNews.id, berikut lima modifikasi motor kena tilang: 

1. Mengubah Rangka Motor

Modifikasi motor kena tilang bisa disebabkan karena mengubah rangka motor. Mengubah rangka tidak sesuai ketentuan dilarang karena terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan.

2. Mengubah Dimensi Motor

Anda bisa kena tilang bila mengubah dimensi motor. Contohnya motor matic diubah menjadi chopper yang panjang ini tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.

3. Mengganti Warna Motor.

Mengubah warna bisa menjadi salah satu modifikasi motor kena tilang kepolisian. Jika warna motor Anda tidak sesuai dengan yang tertera di STNK anda bisa terkena tilang.

4. Komponen keselamatan dihilangkan 

Pada setiap motor terdapat komponen keselamatan sebagai penunjang keamanan bagi pengendara. Namun jika Anda melakukan modifikasi dengan menghilangkan alat keselamatan, seperti spion atau lampu, bisa kena tilang.

5. Modifikasi Mesin Motor

Modifikasi kapasitas mesin atau yang istilahnya adalah bore up selalu jadi hobby bagi pecinta otomotif. Motor yang biasanya tampak lemah jika dimodifikasi komponen mesinnya maka akan terlihat lebih garang.

Namun ini bisa menjadi salah satu modifikasi motor kena tilang dikarenakan melanggar peraturan lalu lintas.

Itulah lima modifikasi motor kena tilang. Ingat, sebelum memodifikasi kendaraan alangkah baiknya memperhatikan ketentuan yang berlaku agar aman dari sanksi tilang di jalan. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut