get app
inews
Aa Read Next : Ada Prostitusi Bertarif Rp300.000 Sekali Kencan di Tangsel, Toko Baju Dijadikan Kamuflase

Divonis 10 Bulan Penjara, Cynthiara Alona Tak Kuasa Tahan Tangis

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:04 WIB
header img
Artis cantik Cynthiara Alona (kerudung hitam) menangis usai mendengar putusan hakim yang memvonisnya 10 bulan penjara terkait kasus prostitusi anak.Foto/MPI/Nandha Aprilianti

TANGERANGRAYA,iNewsSerpong.id – Artis cantik Cynthiara Alona Tak Kuasa Menahan Tangis usai, mendengar vonis 10 bulan penjara terkait kasus prostitusi anak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/12/2021).

Putusan hukuman Cynthiara Alona ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin melalui sidang putusan terbuka diPN Tangerang. Hakim menyatakan Cynthiara Alona terbukti melanggar Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan.

"Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Mahmuriadin membacakan putusannya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021). 

 
Mendengar pembacaan vonis, Alona pun tak kuasa menahan tangis. Ketika Hakim Ketua mengajukan pertanyaan kepada Cynthiara Alona, artis cantik ini menjawab dengan terisak sehingga tidak terdengar oleh Hakim Ketua.

“Jangan menangis, tidak kedengaran apa yang disampaikan,” ucap hakim ketua. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Cynthiara Alona 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut