get app
inews
Aa Read Next : 8 Pegawai Dinas Kesehatan Tangsel Terancam Kurungan 3 Bulan, Gara-gara Terjaring Merokok

Warga Selandia Baru Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup

Jum'at, 10 Desember 2021 | 05:52 WIB
header img
Sejumlah negara telah mengeluarkan aturan keras yang melarang warganya merokok (Foto : Ilustrasi/Reuters)

WELLINGTON, iNewsSerpong.id – Kaum muda Selandia Baru bakal dilarang membeli rokok seumur hidup. Jika itu terjadi, negeri kiwi bakal menjadi salah satu negara yang menerapkan tindakan keras terberat di dunia terhadap industri tembakau. Alasan pemerintah bahwa metode lain untuk menekan angka perokok memakan waktu terlalu lama.

Karenanya, semua warga berusia 14 tahun pada 2027—ketika undang-undang baru itu dijadwalkan mulai berlaku—tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok secara legal di negara Pasifik berpenduduk 5 juta jiwa itu. 

Sementara menunggu aturan itu diterapkan, tingkat nikotin semua produk rokok yang dijual di negeri itu akan dikurangi. “Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok. Jadi, kami akan menjadikan pelanggaran bagi yang menjual atau memasok produk tembakau asap ke kalangan anak muda baru,” kata Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters, Kamis (9/12/2021).

Dia menuturkan, pemerintah akan berkonsultasi dengan Satuan Tugas Kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang, sebelum memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) itu ke Parlemen

Selandia Baru pada Juni nanti. Harapannya RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2022. Setelah UU itu disahkan, industri tembakau ritel di Selandia Baru bakal menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia.

Selama ini, Selandia Baru telah menerapkan sejumlah langkah untuk memperlambat konsumsi rokok seperti menaikkan cukai terhadap penjualan tembakau. Akan tetapi, langkah tersebut dinilai belum cukup oleh pemerintah setempat.

Pemerintah Selandia Baru berpandangan, negara itu akan sulit mencapai target untuk menekan jumlah perokok harian hingga di bawah 5 persen dari total penduduknya pada 2025, tanpa pembatasan lebih lanjut. (*)
 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut