Larangan Jual Rokok Eceran, Tuai Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat
.
Senin, 05 Agustus 2024 | 09:38 WIB
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran berbuntut panjang. Di tengah masyarakat telah memunculkan antara yang pro dan kontra.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada bulan Juli lalu.
Baca Juga:
Salah satunya, mengatur penjualan dan pembelian rokok. Terdapat larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "", Klik untuk baca: https://www.inews.id/multimedia/video/masyarakat-angkat-suara-tentang-larangan-jual-rokok-eceran.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update
Log in