Logo Network
Network

Larangan Jual Rokok Eceran, Tuai Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Suparjo Ramalan, Reza Ramadhan
.
Senin, 05 Agustus 2024 | 09:38 WIB

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran berbuntut panjang. Di tengah masyarakat telah memunculkan antara yang pro dan kontra.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada bulan Juli lalu.

Salah satunya, mengatur penjualan dan pembelian rokok. Terdapat larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "", Klik untuk baca: https://www.inews.id/multimedia/video/masyarakat-angkat-suara-tentang-larangan-jual-rokok-eceran.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini