Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dampak Pembatasan Kuota SKT, Gus Lilur: Kesejahteraan Buruh Linting dan Petani Tembakau Terancam
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Jual Rokok Eceran, Tuai Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Senin, 05 Agustus 2024 | 09:38 WIB
  • author Suparjo Ramalan, Reza Ramadhan

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran berbuntut panjang. Di tengah masyarakat telah memunculkan antara yang pro dan kontra.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada bulan Juli lalu.

Salah satunya, mengatur penjualan dan pembelian rokok. Terdapat larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "", Klik untuk baca: https://www.inews.id/multimedia/video/masyarakat-angkat-suara-tentang-larangan-jual-rokok-eceran.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut