get app
inews
Aa Read Next : Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%, Direstui Kemenaker  

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "Hantu" Nyata bagi Pekerja

Senin, 28 November 2022 | 22:26 WIB
header img
Tips cegah PHK massal (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "hantu" nyata bagi pekerja. Sejumlah langkah bisa ditempuh untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

Mulai dari mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya.

"Namun harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Berikan Hak Pekerja

Apabila PHK tidak bisa dihindari, Indah Anggoro Putri mengingatkan, agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang diberikan kepada pekerja.

Terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut