Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PHK Adalah Pintu Menuju pada Pekerjaan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "Hantu" Nyata bagi Pekerja

Senin, 28 November 2022 | 22:26 WIB
  • author Khairunnisa/NET  iNewsSerpong
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah
Tips cegah PHK massal (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "hantu" nyata bagi pekerja. Sejumlah langkah bisa ditempuh untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

Mulai dari mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya.

"Namun harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Berikan Hak Pekerja

Apabila PHK tidak bisa dihindari, Indah Anggoro Putri mengingatkan, agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang diberikan kepada pekerja.

Terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut