Ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
Saat ini, ungkap Indah Anggoro Putri pemerintah sedang menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha dan pekerja melakukan dialog bipartit untuk menghindari PHK yang merupakan jalan terakhir.
Jadikanlah PHK sebagai jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan.
"Sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," katanya.
Secara umum PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat terjadi perubahan ekonomi global, keadaan menuntut melakukan penyesuaian atas bisnis dan efisiensi usaha. (*)
Editor : Syahrir Rasyid