get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%, Direstui Kemenaker  

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "Hantu" Nyata bagi Pekerja

Senin, 28 November 2022 | 22:26 WIB
header img
Tips cegah PHK massal (Foto: Okezone)

Ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Saat ini, ungkap Indah Anggoro Putri pemerintah sedang menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha dan pekerja melakukan dialog bipartit untuk menghindari PHK yang merupakan jalan terakhir.

Jadikanlah PHK sebagai jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan.

"Sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," katanya.

Secara umum PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat terjadi perubahan ekonomi global, keadaan menuntut melakukan penyesuaian atas bisnis dan efisiensi usaha. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut