get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Insentif Disiapkan Pemerintah untuk Developer yang Membangun Hunian di IKN

Rencana Revisi UU IKN Diharapkan Tidak Menabrak UU Agraria

Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:47 WIB
header img
Proses pemindahan kantor-kantor utama pemerintah pusat dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diharapkan rampung pada kuartal II 2024. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke DPR. Revisi UU IKN tersebut untuk mengakomodasi keinginan investor. 
 
Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI  AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, keputusan merevisi UU IKN, dimana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.  
 
“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” tutur LaNyalla, Jumat (2/12/2022).
 
Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan. 
 
“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” sebutnya.
 
Jadi, imbuhnya, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara. 
 
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor. 
 
Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.
 
"Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut