Logo Network
Network

Segini Besaran Gaji Komeng Selaku Anggota DPD RI

Rizky Agustian
.
Selasa, 03 Juni 2025 | 05:58 WIB

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Berapa gaji yang diterima  Komeng sebagai anggota DPD menarik untuk diketahui. Senator ini terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.

Komedian yang memiliki nama lengkap Alfiansyah Bustami ini meraih urutan pertama dalam Pemilihan DPD Dapil Jawa Barat dengan mendapatkan 5.399.699 suara.

Komeng dilantik bersama seratusan anggota DPD lainnya pada 1 Oktober 2024. Pelantikan ini ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Dalam sumpahnya, dia bersama para senator lainnya berkomitmen untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPD sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakili demi mewujudkan tujuan nasional.

Komeng Digaji Berapa?

Besaran gaji yang diterima para anggota DPD, termasuk Komeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta janda/dudanya.

Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara terperinci, gaji pokok yang diterima anggota DPD diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pasal 1 beleid tersebut mengatur gaji pokok untuk ketua DPD sebesar Rp 5.040.000, wakil ketua DPD Rp 4.620.000, dan anggota DPD Rp 4.200.000. Dengan demikian, berdasarkan aturan tersebut, Komeng menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000.

Tunjangan Komeng di DPD

Selain gaji pokok, Komeng juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan, yang tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut besaran tunjangan para anggota DPD, termasuk Komeng:

 Tunjangan Melekat:

1.    Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

2.    Tunjangan anak (maksimal 2): Rp 168.000

3.    Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 per bulan

4.    Tunjangan beras (4 orang): Rp 198.000

5.    Uang sidang per paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Lain:

1.    Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 per bulan

2.    Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 per bulan

3.    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

4.    Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Biaya Perjalanan:

1.    Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari

2.    Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

3.    Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari

4.    Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini