get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengaku Berkonspirasi Dalam Bom Bali 2002, 2 Warga Malaysia Menunggu Sidang Vonis

Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar, Pengamat Politik Keamanan : Libatkan Publik Cegah Terorisme  

Kamis, 08 Desember 2022 | 05:46 WIB
header img
Pihak Kepolisian memasang garis polisi pasca bom bunuh diri di kawasan Polsek Astana Anyar, Bandung. (Foto: Megha Nugraha)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Kamis  (8/12/2022) pagi memunculkan pendapat.

Seperti yang disampaikan Pemerhati Politik dan Keamanan Publik Rommy Edward Pryambada - Borneo Ekadanta Mandiri

Rommy mengatakan, kenapa pelaku terorisme belakangan sering menyasar kepada pihak kepolisian. Hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk dikaji pihak kepolisian itu sendiri.  

Pemerhati Politik & Keamanan Publik Rommy Edward Pryambada - Borneo Ekadanta Mandiri

"Saya pikir ini harus ada kajian akademis dari berbagai pihak bukan hanya unsur kepolisian saja. Sehingga hasil kajian tadi hasilnya lebih komprehensif," sebut Rommy dalam pesannya, Rabu (7/12/2022).

Di sisi lain Rommy menyebut bahwa persoalan pemberantasan terorisme tidak bisa diselesaikan oleh aparat keamanan atau pemerintah saja.

Masalah ini, kata dia, perlu dan harus melibatkan masyarakat. "Bisa saja masyarakat dilibatkan melalui program aampaikan apa yang dilihat dan dirasakan. Tentunya akses masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian juga harus difasilitasi dan menjamin kerahasian pelapor," kata dia.

Aksi-aksi terorisme bukan tidak mungkin dapat saja terulang kembali. Tinggal kini apakah masyarakat mau berperan serta mengatasinya. Sebab bila publik ikut mendukung menanggulangi dan mencegah terjadi aksi terorisme maka kejadian seperti di Polsek Astana Anyar cepat terdeteksi sebelum terjadi peristiwa. 

"Apa yg terjadi di Astana Bandung adalah awal dari pelaku-pelaku radikal diluar sana menunjukkan eksistensi mereka," ungkapnya. 

Rommy juga menganalisa bila motif pelaku melakukan peledakan karena alasan Revisi UU KUHP yang sudah disetujui DPR dalam sidang paripurna awal pekan ini masih perlu didalami.  

"Mungkin saja motifnya seperti itu, tapi saya agak sanksi kalau alasan ini kemudian yang muncul dan kenapa targetnya kepolisian.Sementara yang mengesahkaan dan menyetujuinya adalah hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Artinya, seharusnya yang menjadi target adalah kedua lembaga tersebut," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut