get app
inews
Aa Read Next : Yordania Serang Suriah Selatan, 11 Orang Dilaporkan Tewas

Mengaku Berkonspirasi Dalam Bom Bali 2002, 2 Warga Malaysia Menunggu Sidang Vonis

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:19 WIB
header img
Dua warga Malaysia mengaku bersalah atas tuduhan ikut berkonspirasi dalam serangan Bom Bali pada Oktober 2002 (Foto: Reuters)

GUANTANAMO, iNewsSerpong.id - Mohammed Farik bin Amin (48) dan Mohammed Nazir bin Lep (47), keduanya warga negara Malaysia mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi dalam serangan Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 200 orang lebih. Keduanya kini ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba. 

Setelah sempat terbengkalai cukup lama, Farik dan Nazir baru menghadapi dakwaan pada 2021 atau 18 tahun setelah keduanya ditangkap di Thailand. 

Pengakuan bersalah tersebut dianggap sebagai terobosan bagi jaksa penuntut militer Amerika Serikat (AS). Kedua terdakwa sempat ditahan bertahun-tahun tanpa kejelasan di fasilitas jaringan penjara rahasia CIA yang berada di luar AS. 

Surat kabar The New York Times melaporkan, sidang vonis terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pekan depan. 

Farik dan Nazir dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006 untuk diadili di pengadilan khusus keamanan nasional yang dibentuk Presiden George W Bush terkait serangan 11 September atau 9/11. 

Pengacara keduanya mengatakan, selama penahanan, kliennya mengalami penyiksaan bersama tahanan lain asal Indonesia yang masih satu kelompok, Encep Nurjaman alias Hambali. 

Farik dan Nazir juga setuju untuk bersaksi melawan Hambali, seorang mantan pemimpin Jamaah Islamiyah

Mereka mengaku pernah menjadi letnan atau prajurit Hambali setelah direkrut untuk ambil bagian dalam aksi bom bunuh diri terhadap target-target AS. Namun rencana itu tidak pernah terwujud. 

Keduanya juga dituduh terlibat dalam serangan bom bunuh diri di Hotel JW Marriott, Jakarta, pada Agustus 2003. Namun dalam sidang tak disinggung soal kasus tersebut, meski itu dakwaan pertama terhadap keduanya. 

Sementara itu selama persidangan yang berlangsung pada 16 Januari itu, keduanya hanya terdiam di pengadilan sambil mendengarkan penjelasan yang disampaikan melalui petugas penerjemah dalam bahasa Melayu. 

Untuk diketahui, Bom Bali pada 12 Oktober 2002 terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club. Sebagian korban adalah warga Australia. Total 202 orang tewas berasal dari 22 negara, termasuk tujuh warga AS.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 2 Warga Malaysia Mengaku Bersalah atas Tuduhan Berkonspirasi dalam Bom Bali 2002 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/2-warga-malaysia-mengaku-bersalah-atas-tuduhan-berkonspirasi-dalam-bom-bali-2002.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut