get app
inews
Aa Read Next : Simak Daftarnya, Arab Saudi Terbitkan Syarat Terbaru Jemaah Haji 2024

Saling Ejek saat Futsal, Pemicu Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Tangsel

Selasa, 14 Desember 2021 | 06:18 WIB
header img
Foto korban tawuran luka parah di Tangsel yang berujung kematian. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id  - Persoalan sepele jadi pemicu tawuran maut di Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Akibatkan seorang pelajar berinisial MA tewas usai terkena sabetan senjata tajam di lengan bagian kiri.

Semula, pelajar dari SMK Islamic Ciputat bertanding futsal dengan pelajar SMK Ruhama di kawasan Tanah Tinggal, Ciputat. Usai pertandingan terjadi saling ejek, hingga membuat perselisihan berlanjut melalui pesan di Instagram.

Saat kejadian, rupanya pelajar dari sekolah lain yakni SMK 1 sudah bersiap pula di lokasi untuk tawuran. Begitu pelajar SMK Ruhama melintas dari arah Ciputat, tawuran antar kedua kelompok tak terhindarkan.

"Mereka membuat janji untuk ketemu (tawuran), dan terjadilah perkelahian antar 2 kelompok sekolah tersebut.

Dari kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia terkena senjata tajam," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.

Korban ketika itu mengendarai sepeda motor. Para pelajar dari SMK 1 kemudian menendang sepeda motornya hingga terjatuh ke sisi jalan. Selanjutnya, pelaku berinisial MD (19) menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban.

"Pelaku utamanya yang menggunakan senjata tajam menyabet lengan korban," katanya. U

paya penyelamatan terhadap korban sempat dilakukan teman-temannya. Mereka melarikan korban ke Rumah Sakit UIN Ciputat. Namun tak berselang lama, korban dinyatakan meninggal dunia. "Korban meninggal di Rumah Sakit UIN," tuturnya.

Para pelaku masing-masing berinisial MI, SWS, HN, dan MD. Barang bukti yang diamankan adalah 4 bilah celurit, 2 pedang samurai, 2 bilah klewang serta 1 golok sisir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35  tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 170 tentang kekerasan dan pengeroyokan. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut