get app
inews
Aa Read Next : Ajaib, Mayat Ini Hidup Kembali Setelah Melewati Jalan Rusak

LIBUR NATARU : Belum Vaksin? Penumpang KA Usia 6-12 Bisa Lakukan Perjalanan Tanpa Surat Dokter

Selasa, 20 Desember 2022 | 07:55 WIB
header img
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui persyaratan bagi para penumpang khususnya usia 6-12 tahun menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penumpang usia 6-12 tahun menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). diperbolehkan naik kereta api tanpa harus menunjukkan keterangan dokter sebelum vaksin.

Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya, ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022), memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas.

Surat keterangan bisa juga dikeluarkan dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. "Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ungkap Joni Martinus.

Sebelum aturan terbaru ini, penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022:

1. Usia 18 Tahun ke Atas :

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 Tahun :

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 Tahun :

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut