Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 24 Korban Luka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Masih Dirawat, 76 Korban Lainnya Sudah Pulang
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan Perjalanan Menggunakan KAI, Inilah Detail Perubahan Syarat Perjalanan Jelang Nataru

Selasa, 20 Desember 2022 | 09:12 WIB
  • author Erfan Ma'ruf
Perubahan Perjalanan Menggunakan KAI, Inilah Detail Perubahan Syarat Perjalanan Jelang Nataru
KAI resmi mengeluarkan aturan baru syarat perjalanan selama nataru mulai 19 Desember. (Foto : iNews/Erfan Maruf)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui aturan lama syarat perjalanan bagi penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru). Khusus untuk penumpang usia 6-12 tahun yang belum vaksin, boleh naik dengan sejumlah syarat wajib dipenuhi.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/12/2022). 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur nataru.

Sebelum aturan terbaru ini, penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut