JAKARTA iNewsSerpong.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa sungguh-sungguh memperhatikan keterbukaan informasi publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menjelaskan, pihaknya sangat berharap bagi penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP yang berada di tingkat pusat agar menunjukkan komitmennya memberi ruang keterbukaan informasi publik, terutama sekali pada tahun 2023 mendatang.
"Tahun 2023 sudah dimulai tahun politik, maka penting sekali bagi badan publik untuk terbuka secara berkala atau serta merta memberikan informasi yang diperlukan publik," sebut Arya, Ahad 25 Desember 2022.
Arya melanjutkan, keterbukaan informasi publik secara berkala oleh lembaga penyelenggara pemilu akan berdampak terhadap partisipasi politik warga pada Pemilu 2024 mendatang.
Misalnya saja, penyelenggara pemilu perlu secara berkala memberikan informasi valid tentang hak pilih warga, bagaimana bila terjadi kendala dan apa solusinya harus disampaikan secara gamblang dan lengkap.
Bukan hanya kepada penyelenggara pemilu saja, partai politik peserta pemilu pun perlu membuka ruang keterbukaan informasi kepada publik.
Arya menilai kerugian bagi partai politik bila menyembunyikan infomasi kepada publik. "Bagaimana rakyat mau memilih partai tersebut bila untuk informasi saja sulit diakses," sebutnya.
Sementara, kata dia, keutungan akan diraih partai politik bila konsisten memberikan informasi yang akurat dibutuhkan publik.
Publik akan semakin mempercayai partai politik tersebut bila apa parpol terbuka kepada calon pemilih.
"Sebenarnyakan ini juga yang KIP dorong, agar partai politik terbuka memberi ruang informasi," kata dia.
Jadi intinya, KIP mempersilakan proses politik berjalan sebagaimana adanya. Sementara badan-badan publik tetap menjaga agenda keterbukaan informasi
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta