get app
inews
Aa Text
Read Next : Bermodal Foto Cowok Ganteng, Napi Pacari Gadis SMP di Medsos Lalu Ancam Sebar Foto Bugilnya

Kaburnya Adam bin Musa, Disinyalir Melibatkan Pejabat Lapas Tangerang

Rabu, 15 Desember 2021 | 06:44 WIB
header img
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mensinyalir ada keterlibatan pejabat Lapas Tangerang dalam kasus kaburnya napi narkoba. (Foto : SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Disinyalir kaburnya Adam bin Musa kasus narapidana narkoba pada 8 Desember 2021, melibatkan pejabat dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti. Menurut Rika, dugaan tersebut dilakukan lantaran Adam bin Musa bukanlah seorang tahanan pendamping (tamping) dan baru menjalani hukuman 5 tahun dari 29 tahun vonis hukuman.

Alhasil, pada pemeriksaan yang masih terus berjalan hingga kini Rika menjelaskan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyebut adanya pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut.

"Pastinya ada pejabat yang harus bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut," ujar Rika Apriyanti saat dihubungi pada Selasa (14/12/2021).

Rika menerangkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Inspektorat (Ijen) Kemenkumham guna lakukan penyelidikan.

Penyelidikan sekaligus pemeriksaan itu termasuk juga terhadap pejabat serta Pelaksana Harian (plh) sekaligus Kalapas Kelas I Tangerang yakni Nirhono Jatmokoadi.

"Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan, termasuk sampai pejabat-pejabatnya, termasuk hingga Plh Kalapas juga dilakukan pemeriksaan," paparnya.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui bagaimana cara narapidana narkotika tersebut dapat melarikan diri. Rika menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar SOP.

"Yang paling berat akan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan hasil pemeriksaan nanti," ucapnya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut