TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Adam bin Musa yang kabur dari Lapas Tangerang diketahui sedang menjalani masa hukuman selama 29 tahun. Adam yang ketahui kabur sejak pekan lalu baru menjalani masa hukuman 5 tahun.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Adam dijatuhi hukuman 13 tahun atas kasus pertama dan pidana kasus kedua selama 16 tahun di mana Adam sudah menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara. “Dua kasus itu sama yakni narkotika," ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Pihaknya bersama Polda Riau terus melakukan pengejaran. “Sejak awal semua wilayah yang menjadi potensi pelarian termasuk Riau sudah kita tuju," ucapnya.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut alasan ataupun penyebab napi narkotika tersebut melarikan diri. "Kalau itu (alasan) kita harus tanya yang bersangkutan. Nanti kalau sudah tertangkap akan kita periksa keseluruhan," kata Rika. (*)
Editor : Syahrir Rasyid