Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Rasakan Bau Kolonial Berkantor di Istana Kepresidenan Jakarta dan Bogor
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Dicabut, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:04 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
PPKM Dicabut, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia
Ilustrasi PPKM Level 2 (FOTO: MNC Media)

JAKARTA, iNews,Serpong.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Pencabutan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). 

Presiden mengatakan, keputusan mencabut PPKM sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.  "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut," katanya. "Sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada.”

Dengan pencabutan itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya. (*)

Editor: Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut