get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Bersepeda Bareng di Lombok 

PPKM Dicabut, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:04 WIB
header img
Ilustrasi PPKM Level 2 (FOTO: MNC Media)

JAKARTA, iNews,Serpong.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Pencabutan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). 

Presiden mengatakan, keputusan mencabut PPKM sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.  "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut," katanya. "Sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada.”

Dengan pencabutan itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya. (*)

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut