get app
inews
Aa Read Next : Tarif Parkir Mobil di Warpat Puncak Digetok Rp100 Ribu, Pengendara Ribut Mulut dengan Jukir 

Jalur Puncak Akan Dialihkan Selama 12 Jam, Mulai Pukul 18.00 WIB Hari Ini

Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:26 WIB
header img
Sejumlah kendaraan melintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Jelang malam Tahun Baru 2023, jalur puncak akan ditutup selama 12 jam. (Foto/Ilustrasi : MPI)



BOGOR, iNewsSerpong.id - Jelang pergantian tahun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengalihkan kendaraan yang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pengalihan ini akan diberlakukan selama 12 jam.

"Kita akan melakukan pengalihan arus (menuju Puncak) 12 jam," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (30/12/2022).

Roda Empat Dilarang Melintas

Adapun pengalihan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB pada Sabtu 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2023. Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih tidak bisa melintas menuju Puncak.

"Kendaraan roda empat pada jam tersebut tidak bisa masuk kawasan Puncak," jelasnya.

Dengan begitu, masyarakat yang akan menuju Puncak diminta menyesuaikan jadwalnya. Sedangkam untuk kendaaran yang akan menuju Cianjur atau Bandung bisa melalui jalur alternatif selain jalur Puncak.

"Dipersilakan masyarakat yang ingin ke Bandung via Puncak, dapat mengambil jalur Jonggol maupun Sukabumi," tutupnya.(*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 31 Desember 2022 - 04:06 WIB oleh Putra Ramadhani Astyawan dengan judul "Catat, Jalur Puncak Akan Ditutup Selama 12 Jam Cek Jadwalnya".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut