get app
inews
Aa Read Next : IKN Identifikasi 8 Pemrakarsa Proyek Bangun Hunian Senilai Rp50 Triliun dari Lokal dan Asing

Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1 Miliar

Kamis, 05 Januari 2023 | 20:24 WIB
header img
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Bos PT TBP Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. (Foto : papua.go.id)

Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat. Singkatnya, Rijatono mendapatkan proyek di Papua dari Lukas Enembe dengan janji adanya pemberian sejumlah uang.

"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkapnya.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang didapatkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.(*)
 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 05 Januari 2023 - 17:53 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "Resmi Tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut