JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengenaan pasal berlapis menanti M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Bekasi.
Ecky terancam hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun atas pembunuhan sadis yang dilakukannya.
Pasal 340 KUHP
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP.
Ecky sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, wanita dimutilasi ditemukan di rumah kontrakan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 30 Desember 2022.
Potongan tubuh korban mutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan yang diduga sudah ditaruh lama oleh pelaku. Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku.
Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat perempuan. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 06 Januari 2023 - 19:47 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Ecky Tersangka Mutilasi Wanita di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis".
Editor : Syahrir Rasyid