TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Selama ini, guru ngaji Ahmad Saiful sudah sangat meresahkan warga. Majelis yang dipimpin oleh Saifullah dinilai sangat aneh. Ahmad Saiful diduga telah melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur di RT 02/RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,
Menurut Ketua RT 02/RW 02, Edy, aktivitas majelis taklim pimpinan Ahmad Saiful tersebut sangat mengganggu warga sekitar. Sebab aktivitasnya tidak lumrah.
“Mulai (pengajian) aja malam di atas jam setengah 9, setengah 10, dan dimulai dengan hadro dulu,” ujar Edy saat ditemui di kediamanannya, Kamis kemarin.
Tersangka Ahmad Saiful memiliki sebuah majelis bernama Majelis Ta'Lim An-Nashir Asma Al Husna dan Sholawat. Edy menyebut pengajian yang diadakan majelis milik Saifullah ini diadakan seminggu sekali pada malam Kamis.
Selaku Ketua RT, Edy mengaku sudah menyampaikan teguran kepada Saifullah, lantaran mendapat keluhan warga sekitar. “Saya pikir awalnya pengajian biasa saja. Tapi dipanggil dan ditegur enggak menghiraukan juga,” katanya.
Hadirnya Saifullah yang disebut sebagai ustadz di kampung itu memang tidak diterima oleh warga sekitar. Hal ini melihat dari perlakuan warga yang tidak memperkenankan Saifullah menjadi imam salat di musala atau masjid sekitar.
“Jadi imam juga enggak, berarti enggak diakuin kan,” tandasnya.
Kini atas perbutannya, Ahmad Saiful dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Syahrir Rasyid