Dia menambahkan, akibat perbuatan pelaku yang telah menerobos jalur Transjakarta itu, polisi lantas memberikan sanksi padanya berupa penilangan.
Pengemudi mobil Lamborghini itu mengaku menerobos jalur Transjakarta untuk alasan keselamatan hingga akhirnya mogok di tengah jalan.
"Kami lakukan penilangan dengan denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal itu, masuk jalur busway merupakan pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Viral Mobil Lamborghini Berasap dan Mogok di Jalur Transjakarta, Kena Tilang Rp500.000 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/viral-mobil-lamborghini-berasap-dan-mogok-di-jalur-transjakarta-kena-tilang-rp500000.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid