Tahun ini SKK Migas menindaklanjutinya dengan mengintegrasikan kapasitas pabrikan dan penyedia jasa lokal supaya menghasilkan produk/jasa baru yang memenuhi kebutuhan standar industri migas. ,” ujarnya.
“Jika kapasitas mereka dipertemukan dan dikembangkan, produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi. Barang produksi ini kemudian akan menjadi barang wajib lokal. Artinya, semua operator hulu migas (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tidak boleh lagi mengimpor,” tegas Rudi.
Dia menambahkan, SKK Migas terus mendorong KKKS untuk tidak mengabaikan penerapan TKDN di kegiatan hulu migas.
Apalagi SKK Migas dan Ditjen Migas telah mengeluarkan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) sebagai acuan, yang menginventarisir peralatan atau perlengkapan kebutuhan industri hulu migas yang sudah tersedia di dalam negeri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta