JAKARTA, iNewsSerpong.id - Inilah makna yang tersirat di balik uang mahar pernikahan. Mahar sendiri merupakan pemberian seorang suami kepada istrinya yang biasa disebutkan saat melakukan ijab qabul pada akad nikah.
Dalam prakteknya, mahar pernikahan setiap muslim tidak sama. Walaupun demikian, makna yang terkandung di dalamnya tidak jauh berbeda.
Adapun makna dari mahar pernikahan yang patut untuk diketahui adalah sebagai berikut.
Makna yang tersirat di balik uang mahar pernikahan
Mahar dalam pernikahan merupakan hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal itu tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang artinya, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan adanya mahar dalam pernikahan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah bersabda, “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587).
Adapun tujuan dari pemberian mahar ini adalah untuk menunjukkan kesungguhan suami dalam menikahi seorang wanita. Mahar tersebut menjadi simbol perlakuan baik seorang suami terhadap calon istrinya.
Dengan kata lain, mahar menunjukkan pemberian suami kepada sang istri, baik nafkah duniawi maupun akhirat. Tak hanya itu, mahar juga bisa diartikan sebagai salah satu kewajiban pertama suami kepada istri sebelum menunaikan kewajiban-kewajiban lainnya.
Terkait jenis dan besaran mahar, Islam tidak menetapkan aturan khusus. Para wanita dibebaskan untuk menentukan mahar yang diinginkan kepada calon suaminya.
Karenanya, mahar bisa berupa barang atau jasa, termasuk uang tunai. Walaupun demikian, Islam menyarankan agar para wanita memudahkan mahar yang diinginkan pada seorang pria yang hendak meminangnya.
Hal itu sesuai dengan hadits riwayat Ahmad yang artinya, “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya." (*)
Editor : Syahrir Rasyid