Adapun kasus yang sering dilaporkan salah satunya, konsumen tidak melanjutkan pembayaran kendaraan yang dibeli kepada pihak leasing.
Ketika tidak mampu melanjutkan pembayaran kendaraan tersebut, pihak kedua menjual secara ilegal kepada konsumen lain atau pihak ketiga tanpa sepengetahuan leasing.
"Akhirnya leasing merasa di perjanjian itu masih orang pertama sedangkan unitnya sudah di pihak ketiga. Nah pihak ketiga ini tidak bayar, entah kabur entah ke mana dan sebagainya," tambah Rio.
YLKI secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi baik itu kepada konsumen maupun leasing perihal pembelian kendaraan. Sehingga, keluhan serupa tidak terjadi kembali. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:40 WIB oleh Advenia Elisabeth dengan judul "YLKI Beberkan Keluhan soal Dunia Cicilan Kendaraan".
Editor : Syahrir Rasyid