SERPONG, iNewsSerpong.id - Minum obat kuat sebelum hubungan badan suami istri apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam.
SERPONG, iNewsSerpong.id - Minum obat kuat sebelum hubungan badan suami istri apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Hubungan seksual suami istri adalah kebutuhan primer dan pokok dan menjadi persoalan serius bila suami mengalami lemah syahwat.
Dan mungkin saja suami ingin lebih membahagiakan istri dalam hubungan suami istri.
Bisa jadi hal yang pertama terpikirkan adalahdengan mengkonsumsi obat kuat
Bukan menjadi solusi utama dengan minum obat kuat untuk kebahagian suami istri. Sebab Lemah syahwat dapat disembuhkan hingga norml dengan pola hidup sehat secara fisik dan psikis. Namun kalau pun minum obat kuat menjadi pilihan awal, maka apakah Islam memperbolehkan hal ini
Ustaz Raehanul Bahraen yang juga seorang dokter memberikan penjelasannya sebagai berikut:
Terkait hukum fikihnya, apakah boleh hukumnya minum obat kuat? Perhatikan fatwa Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih berikut ini,
فلا حرج في استعمال الدواء المذكور إذا كان – كما قال السائل- لا يترتب على استعماله ضرر ، ولم يكن في تركيبته شيء محرم؛ لأن سرعة القذف تعتبر مرضا يفوت حسن معاشرة الزوجة المأمور به شرعا
“Tidak mengapa menggunakan obat tersebut (obat kuat) -sebagaimana yang ditanyakan oleh si penanya- selama obat tersebut tidak menimbulkan bahaya dan tidak mengandung bahan yang haram. Lemah syahwat dianggap penyakit dan dapat menghilangkan keharmonisan rumah tangga yang diperintahkan dijaga oleh syariat.” (Fatwa no. 183499)
Secara medis, obat kuat sebenarnya digunakan sebagai jalan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan diri. Tetap saja pengobatan utama adalah dengan mengatur pola hidup seperti olahraga rutin untuk mengembalikan stamina. Karena berhubungan badan juga termasuk olahraga dan gerakan, terutama untuk melatih otot-otot sekitar panggul, perut, bokong, dan sekitarnya, serta melakukan senam kegel. Tidak lupa mengatur pola makanan yang sehat sehat dan psikis yang sehat, jauh dari stres, cemas, dan depresi.
Minum obat kuat juga harus dengan pengawasan dokter karena obat ini memiliki efek samping serius apabila tidak digunakan sesuai dosis dan indikasi. Semisal gangguan jantung dan pembuluh darah dan dapat mengantarkan kepada heart attack (serangan jantung).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta