get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi Ditemukan di Dalam Kantong Plastik oleh Pekerja Proyek di Tangerang Selatan 

Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah, Begini Penjelasan 4 Ulama Terkemuka

Kamis, 02 Februari 2023 | 11:15 WIB
header img
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban umat Muslim. Lantas apakah kewajiban itu juga dibebankan kepada bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya? Foto: Dok

Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah, 

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan. (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).

Demikian juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan: 

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ

Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan zakat untuk janin. (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788)

Abdurazaq juga meriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar pernah ditanya, apakah zakat fitrah juga ditunaikan untuk bayi yang ada dalam kandungan?. Jawab Beliau, “Ya”. (Mushannaf Abdurrazaq no. 5790).

Kesimpulan yang lebih mendekati bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya tidak wajib. Hanya saja, jika ditunaikan, insyaaAllah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Allahu a’lam.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut