Dugaan terjadi tindak pidana korupsi berupa dugaan mark up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
“Nilai Rp10 triliun itu seluruh kontraknya. Kerugiannya itu mungkin sekitar Rp1 triliun,” kata Kuntadi.
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejagung pada Senin (6/2/2023). Pemanggilan Johnny G Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya.
Penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate akan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB. Pihak Kejagung mengaku tidak melakukan pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut. "Enggak ada. Biasa saja," ujar Kuntadi.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Lalu ada Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan terakhir IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Menkominfo Johnny G Plate Bakal Diperiksa soal Anggaran Penyediaan Menara BTS ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/menkominfo-johnny-g-plate-bakal-diperiksa-soal-anggaran-penyediaan-menara-bts/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid