JAKARTA,iNewsSerpong.id - Investor saham menyambut baik langkah PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) melakukan rights issue atau Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 679 juta saham.
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam HMETD V ini sebanyak 1.927.162.193 lembar saham dengan nilai pelaksanaan Rp1.300 untuk setiap saham. Sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan adalah sebesar Rp2,50 triliun.
Selama Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD pada tanggal 2 – 8 Desember 2021, juga periode pemesanan saham Tambahan sampai dengan tanggal 10 Desember 2021, dicatat bahwa pelaksanaan HMETD terserap secara penuh dan terjadi kelebihan pemesanan tambahan mencapai 679 juta saham atau setara Rp882,5 miliar.
Ads by
Ads by
Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk Tjandra Gunawan mengatakan bahwa rights issue Perseroan mengalami oversubscribed akibat semakin tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bank Neo Commerce dalam 10 bulan terakhir, utamanya setelah Perseroan berhasil bertransformasi menjadi bank digital dengan jumlah nasabah terbesar yang hingga pertengahan Desember mencapai 12,7 juta nasabah. Right issue ini berhasil menarik para investor baru, sedangkan investor lama tetap berpartisipasi penuh dalam aksi korporasi ini.
“Tahun 2021 ini, Bank Neo Commerce mengalami dua kali oversubscribed pada HMETD IV dan HMETD V. Tingginya minat masyarakat untuk memiliki saham Bank Neo Commerce merupakan bentuk tumbuhnya kepercayaan dari berbagai tahapan transformasi menjadi bank digital atas berbagai inovasi layanan serta produk perbankan digital yang dinilai berhasil oleh masyarakat. Raihan ini penting karena berarti Bank Neo Commerce telah berhasil meraih modal inti melebihi dari ketentuan yang dipersyaratkan oleh OJK,” ujar Tjandra di Jakarta, dikutip Kamis (23/12/2021).
Adapun, dana yang diperoleh dari hasil PUT V, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja pengembangan usaha perseroan berupa investasi teknologi informasi, penyaluran kredit, kegiatan operasional perbankan lainnya serta penguatan permodalan Perseroan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid