JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kuat Ma'ruf langsung mengacungkan salam metal tiga jari di hadapan jajaran jaksa penuntut umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa siang, 14 Februari 2023.
Setelah mendengar vonis dan hakim meninggalkan ruangan sidang, Kuat Ma'ruf sesaat menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang.
Tak berapa lama, dia hendak meninggalkan ruang sidang dan melewati meja JPU. Di situlah Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal tiga jari kepada jajaran JPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta