JAKARTA, iNewsSerpong.id - Richard Eliezer atau Bharada E terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis satu tahun enam bulan penjara.
Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih Randah dari Tuntan Jaksa
Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.
Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-bharada-e-divonis-15-tahun-penjara.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid