get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Dasar Pertimbangan sehingga Komisi Kode Etik Polri Tak Pecat Bharada E

BREAKING NEWS! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:43 WIB
header img
Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) (Foto : Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Richard Eliezer atau Bharada E terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis satu tahun enam bulan penjara.

Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih Randah dari Tuntan Jaksa

Vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. 

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.

Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-bharada-e-divonis-15-tahun-penjara.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut