get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Bharada E Nyatakan Tak Punya Kemampuan Tolak Instruksi Sambo

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:02 WIB
header img
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MPI)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Richard Eliezer alias Bharada E menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama para terdakwa lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan ini, ia tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.

Dalam persidangan, Bharada E menyesali perbuatannya terlibat pembunuhan Yosua. Dia menyatakan sulit menolak instruksi langsung atasannya, Ferdy Sambo, yang memerintahkan dia menembak Brigadir J. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," katanya.

Bharada E mengaku sebagai bawahan dia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Sambo yang merupakan seorang jenderal polisi. "Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ujarnya. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut