JAKARTA, iNewsSerpong.id - Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis Richard Eliezer sangat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Dengan begitu ada perbedaan hingga 10,5 tahun dari tuntutan JPU.
"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Alimin, Rabu.
Pengunjung berteriak gembira menyambut vonis yang sangat rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun. Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta