Dari penyelidikan, kata dia, polisi berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku tawuran, yakni kelompok Kalijaga dan Badboy asal Ciputat. Kedua kelompok merencanakan aksi tawuran di media sosial dengan membawa celurit dan air keras.
"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHP tentang sanksi membawa senjata tajam. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 22 Februari 2023 - 15:45 WIB oleh Hambali dengan judul "Polisi Tangkap 4 Gangster Kalijaga Penyiram Air Keras di Ciputat".
Editor : Syahrir Rasyid