get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Ton Sampah dari Serpong, Polisi Tindak TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Proyek yang Tutup Akses Jalan Gang Besan Serpong Belum Kantongi Izin

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:30 WIB
header img
Alat berat ekskavator meratakan permukaan tanah di sekitar tembok beton yang menutup akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. (Foto : MPI/Hambali)

TANGERANG SELATAN, iNewsSerpong.id - Satpol PP telah mendatangi lokasi proyek pengurukan tanah yang menutup akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Petugas menyarankan pengelola mengurus lebih dulu rekomendasi Ketertiban Umum (Tibum) hingga perizinan. 

Proyek pengurugan tanah di lokasi itu memang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengelola proyek mengklaim bahwa untuk pengurugan lahan dan pembangunan pondasi cukup dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Kepala Seksi Kerjasama pada Bidang Tibum dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel, Maratua Siregar, memastikan, pengerjaan pengurugan di lokasi belum ada rekomendasi Tibum Tranmas.

"Nggak ada, rekomendasi Tibum Tranmas belum ada," katanya, Kamis (23/02/23).

Menurut dia, pengelola proyek harusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan. Hal itu untuk mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan. Sebab rekom itu menjadi persyaratan untuk melanjutkan ke perizinan PBG.

"Nanti kalau ada air banjir kemana, beceknya bagaimana, lalu lalang orang nanti kepleset bagaimana, gitu ya. Dia harus bersurat ke Satpol PP, bahwa mohon dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas, nanti ada poin-poin di situ. Setelah dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas nanti ada poin di situ, seperti tidak boleh ada pembangunan sampai izin PBG terbit, dan lain-lain," jelasnya.

Proyek yang menutup akses Gang Besan itu pun terancam disetop sementara karena tak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, Satpol PP akan menjadwalkan pemanggilan lebih dulu ke pengelola dalam waktu dekat.

"Sanksinya bisa disetop, disegel proyeknya. Tapi itu nanti berjenjang setelah di Bidang Gakumda," ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut